30 oktober 2016
Bismillahirrahmanirrahim
- بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
UNDANG-UNDANG BANGUNAN GEDUNGDalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang
menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya
berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi
sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau
tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial,
budaya, maupun kegiatan khusus.
Mencari informasi arsitektur, di sini saja!!! Gunakan kolom search di kanan atas
untuk menemukan informasi yang anda butuhkan, ketikkan kata kunci anda
dan klik search. atau gunakan pencarian dengan kategori di kiri kanan
website ini, dan atau skrol untuk melanjutkan membaca artikel. Selamat
berselancar =)
2. Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan
yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi,
serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pem-bongkaran.
3. Pemanfaatan bangunan gedung adalah kegiatan memanfaatkan
bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan, termasuk
kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala.
4. Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung
beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi.
5. Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti
bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau
prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
6. Pemeriksaan berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan seluruh
atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau
prasarana dan sarananya dalam tenggang waktu tertentu guna
menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung.
7. Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta pemeliharaan
bangunan gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan
bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan
menurut periode yang dikehendaki.
8. Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh
atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau
prasarana dan sarananya.
9. Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang,
atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan
gedung.
10. Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau
bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepa-katan dengan
pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola
bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi
yang ditetapkan.
11. Pengkaji teknis adalah orang perorangan, atau badan hukum yang
mempunyai sertifikat keahlian untuk melaksanakan pengkajian teknis
atas kelaikan fungsi bangunan gedung sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
12. Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau
usaha, dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang
bangunan gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat
ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
13. Prasarana dan sarana bangunan gedung adalah fasilitas
kelengkapan di dalam dan di luar bangunan gedung yang mendukung
pemenuhan terselenggaranya fungsi bangunan gedung.
14. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta
para menteri.
15. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah kabupaten atau kota beserta
perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah,
kecuali untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah gubernur.
sumber: www.perumnas.co.id
Jika anda menyenangi artikel artikel kami, donasikan sedikit waktu like FP kami di bawah ini,
dan share artikel artikel kami. setiap sharing dari anda adalah
semangat baru buat kami untuk terus berkarya. Semoga bermanfaat!!!!
Berbagai inspirasi desain dari pallet bekas
Aneka kerajinan tangan dari barang bekas
Membangun portofolio desain arsitektur
Desain inspiratif dari bronjong batu
Prinsip prinsip desain warna
Desain furniture inspiratif dari kardus bekas
Desain masjid minimalis
SIPTB
Perumahan modern minimalis di kota makassar
Kumpulan sayembara arsitektur 2016