30 oktober 2016
Bismillahirrahmanirrahim
- بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
PEDOMAN TEKNIS PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bangunan Gedung Negara adalah bangunan gedung untuk keperluan
dinas yang menjadi/akan menjadi kekayaan milik negara seperti:
gedung kantor, gedung sekolah, gedung rumah sakit, gudang, dan
rumah negara, dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal
dari dana APBN, dan/atau perolehan lainnya yang sah.
Mencari informasi arsitektur, di sini saja!!! Gunakan kolom search di kanan atas
untuk menemukan informasi yang anda butuhkan, ketikkan kata kunci anda
dan klik search. atau gunakan pencarian dengan kategori di kiri kanan
website ini, dan atau skrol untuk melanjutkan membaca artikel. Selamat
berselancar =)
2. Pembangunan adalah kegiatan mendirikan bangunan gedung yang
diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis, pelaksanaan
konstruksi dan pengawasan konstruksi/manajemen konstruksi (MK), baik
merupakan pembangunan baru, perbaikan sebagian atau seluruhnya,
maupun perluasan bangunan gedung yang sudah ada, dan/atau
lanjutan pembangunan bangunan gedung yang belum selesai,
dan/atau perawatan (rehabilitasi, renovasi, restorasi).
3. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan
Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Maksud, Tujuan, dan Lingkup
1. Pedoman Teknis ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para penyelenggara dalam melaksanakan pembangunan bangunan gedung negara.
2. Pedoman Teknis ini bertujuan terwujudnya bangunan gedung negara sesuai dengan fungsinya, memenuhi persyaratan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, efisien dalam penggunaan sumber daya, serasi dan selaras dengan lingkungannya, dan diselenggarakan secara tertib, efektif dan efesien.
3. Lingkup Pedoman Teknis ini meliputi substansi pedoman teknis dan pengaturan penyelenggaraan bangunan gedung negara.
sumber: ulp.uny.ac.id
Jika anda menyenangi artikel artikel kami, donasikan sedikit waktu like FP kami di bawah ini, dan share artikel artikel kami. setiap sharing dari anda adalah semangat baru buat kami untuk terus berkarya. Semoga bermanfaat!!!!
Berbagai inspirasi desain dari pallet bekas
Aneka kerajinan tangan dari barang bekas
Membangun portofolio desain arsitektur
Desain inspiratif dari bronjong batu
Prinsip prinsip desain warna
Desain furniture inspiratif dari kardus bekas
Desain masjid minimalis
SIPTB
Perumahan modern minimalis di kota makassar
Kumpulan sayembara arsitektur 2016