30 oktober 2016
Bismillahirrahmanirrahim
- بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
PEDOMAN PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNGMaksud, Tujuan dan Lingkup
(1)
Pedoman Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pemenuhan
persyaratan teknis bangunan gedung untuk mewujudkan bangunan gedung yang
berkualitas sesuai dengan fungsinya, andal, serasi, selaras dengan
lingkungannya.
(2) Pedoman Teknis ini
bertujuan untuk terselenggaranya fungsi bangunan gedung yang selamat,
sehat, nyaman, dan memberikan kemudahan bagi penghuni dan/atau pengguna
bangunan gedung, serta efisien, serasi, dan selaras dengan
lingkungannya.
(3) Lingkup Pedoman Teknis ini meliputi fungsi, klasifikasi dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Mencari informasi arsitektur, di sini saja!!! Gunakan kolom search di kanan atas
untuk menemukan informasi yang anda butuhkan, ketikkan kata kunci anda
dan klik search. atau gunakan pencarian dengan kategori di kiri kanan
website ini, dan atau skrol untuk melanjutkan membaca artikel. Selamat
berselancar =)
Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung
(1) Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung meliputi persyaratan mengenai:
a. Fungsi dan penetapan fungsi bangunan gedung;
b. Klasifikasi bangunan gedung; dan
c. Perubahan fungsi dan/atau klasifikasi bangunan gedung.
(2) Rincian fungsi dan klasifikasi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada lampiran, yang merupakan satu kesatuan dalam peraturan ini.
(3) Setiap orang atau badan hukum termasuk instansi pemerintah, dalam penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan teknis yang diatur dalam Peraturan ini.
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
(1) Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi:
a. Persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang terdiri dari:
1) Peruntukan lokasi dan intensitas bangunan gedung;
2) Arsitektur bangunan gedung;
3) Pengendalian dampak lingkungan;
4) Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL); dan
5) Pembangunan bangunan gedung di atas dan/atau di bawah tanah, air
dan/atau prasarana/sarana umum.
b. Persyaratan keandalan bangunan gedung yang terdiri dari:
1) Persyaratan keselamatan bangunan gedung;
2) Persyaratan kesehatan bangunan gedung;
3) Persyaratan kenyamanan bangunan gedung; dan
4) Persyaratan kemudahan bangunan gedung.
(2) Rincian persyaratan teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada lampiran peraturan ini merupakan satu kesatuan pengaturan yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
sumber: sisni.bsn.go.id
Jika anda menyenangi artikel artikel kami, donasikan sedikit waktu like FP kami di bawah ini,
dan share artikel artikel kami. setiap sharing dari anda adalah
semangat baru buat kami untuk terus berkarya. Semoga bermanfaat!!!!
Berbagai inspirasi desain dari pallet bekas
Aneka kerajinan tangan dari barang bekas
Membangun portofolio desain arsitektur
Desain inspiratif dari bronjong batu
Prinsip prinsip desain warna
Desain furniture inspiratif dari kardus bekas
Desain masjid minimalis
SIPTB
Perumahan modern minimalis di kota makassar
Kumpulan sayembara arsitektur 2016