30 oktober 2016
Bismillahirrahmanirrahim
- بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
PEDOMAN PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN BANGUNAN GEDUNG
Dalam peraturan menteri ini, yang dimaksud dengan :
1.Bangunan
gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu
dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas
dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat
manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal,
kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun
kegiatan khusus.
Mencari informasi arsitektur, di sini saja!!! Gunakan kolom search di kanan atas
untuk menemukan informasi yang anda butuhkan, ketikkan kata kunci anda
dan klik search. atau gunakan pencarian dengan kategori di kiri kanan
website ini, dan atau skrol untuk melanjutkan membaca artikel. Selamat
berselancar =)
2.Pemeliharaan bangunan gedung adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung selalu laik fungsi.
3.Perawatan bangunan gedung adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
4.Fungsi bangunan gedung meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya dan fungsi khusus adalah ketetapan mengenai pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
5.Klasifikasi bangunan gedung adalah klasifikasi dari fungsi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan administrasi dan persyaratan teknisnya.
6.Persyaratan teknis bangunan gedung adalah ketentuan mengenai persyaratan tata bangunan dan persyaratan kendalan bangunan gedung.
7.Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung.
8.Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik gedung.
9.Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung, dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
10.Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang bangunan gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan.
11.Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik
3Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12.Pemerintah daerah adalah Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, kecuali untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah Gubernur.
13.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
sumber:www.ciptakarya.pu.go.id
Jika anda menyenangi artikel artikel kami, donasikan sedikit waktu like FP kami di bawah ini, dan share artikel artikel kami. setiap sharing dari anda adalah semangat baru buat kami untuk terus berkarya. Semoga bermanfaat!!!!
Berbagai inspirasi desain dari pallet bekas
Aneka kerajinan tangan dari barang bekas
Membangun portofolio desain arsitektur
Desain inspiratif dari bronjong batu
Prinsip prinsip desain warna
Desain furniture inspiratif dari kardus bekas
Desain masjid minimalis
SIPTB
Perumahan modern minimalis di kota makassar
Kumpulan sayembara arsitektur 2016