23 mei 2016
Bismillahirrahmanirrahim
- بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Arsitek adalah sebutan ahli yang mempunyai latar belakang atau dasar pendidikan tinggi Arsitektur dan atau yang setara serta mempunyai kompetensi yang diakui, melakukan praktek Profesi Arsitek, sesuai ketentuan organisasi profesi arsitek - Ikatan Arsitek Indonesia (yang selanjutnya disebut IAI) serta telah memiliki Sertifikat IAI.image courtey by glogster |
Profesi Arsitek adalah keahlian dan kemampuan penerapan dibidang perencanaan perancangan arsitektur dan pengelolaan proses pembangunan lingkungan binaan yang diperoleh melalui pendidikan tinggi arsitektur dan atau yang diakui oleh Organisasi serta dari pengalaman penerapan pengetahuan ilmu dan seni tersebut, yang menjadi nafkah dan ditekuni secara terus-menerus dan berkesinambungan.
Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Dalam melakukan praktek profesinya arsitek terikat dan wajib tunduk pada Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek serta ketentuan IAI dan ketentuan lainnya yang berlaku.
Perencanaan-Perancangan Arsitektur adalah seperangkat kegiatan yang merupakan proses pemikiran sejak tahap penjabaran kerangka acuan kerja (KAK) / Term of Reference (TOR), penyusunan program, konsepsi perencanaan perancangan sampai terbentuknya karya cipta Lingkungan Binaan/ Arsitektur/ Bangunan secara menyeluruh serta rinci dalam wujud uraian tertulis, tergambar maupun dalam wujud model trimatra sesuai kebutuhan, baik untuk proses perijinan maupun proses pelaksanaan konstruksi.
Pengawasan adalah seperangkat kegiatan pemeriksaan dan pengecekan jalannya proses pelaksanaan pembangunan/ konstruksi sesuai dengan perencanaan perancangan konstruksi atau rancangan bangunan.
Pengawasan Berkala Arsitektur adalah pengawasan pekerjaan arsitektur, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan atau sebagai kelanjutan tugas perencanaan perancangan arsitektur, untuk meyakinkan bahwa rancangannya dilaksanakan sesuai yang dimaksud/ rancangan bangunan. Pengawasan Berkala dilakukan secara berkala sesuai dengan tahapan proses pelaksanaan konstruksi.
Pengawasan Terpadu adalah pengawasan pelaksanaan konstruksi secara menyeluruh bidang-bidang keahlian arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal serta bidang keahlian lainnya, yang dilakukan sejak awal Pelaksanaan Konstruksi atau sejak proses pelelangan sampai selesainya proses pelaksanaan konstruksi.
Manajemen Konstruksi - MK adalah pengelolaan dan pengawasan pekerjaan pelaksanaan pembangunan/konstruksi secara menyeluruh dengan cara mengorganisasikan dan mengkoordinasikan semua kontraktor/pelaksana konstruksi spesialis,pemasok/supplier serta mengarahkan pelaksanaan pembangunan/konstruksi.
Manajemen Proyek / MP adalah pengelolaan jalannya proses pembangunan / konstruksi secara menyeluruh yang dimulai sejak proses tahap persiapan, inisiatif proyek yaitu tahap perumusan kebutuhan atau gagasan proyek, penyusunan anggaran dan jadwal pembangunan secara keseluruhan sampai dengan selesainya proses pelaksanaan pembangunan / konstruksi termasuk masa pemeliharaan serta pengadaan / proccurement peralatan dan perlengkapan bangunan.
Proyek Pembangunan adalah suatu rangkaian proses kegiatan pembangunan dalam rangka mencapai tujuan membangun lingkungan binaan / arsitektur / bangunan, dimulai dari tahap perencanaan perancangan, tahap pelaksanaan konstruksi sampai selesainya pembangunan yang sesuai persyaratan dan memenuhi batasan mutu, waktu dan biaya yang ditentukan.
Pengguna Jasa adalah perorangan, kelompok orang atau suatu badan usaha yang memberikan penugasan / pemberian tugas kepada Arsitek, untuk melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan perencanaan perancangan arsitektur dan atau pengawasan pembangunan / pengelolaan proses pembangunan lingkungan binaan / arsitektur.
Pemilik / Owner adalah perorangan, kelompok orang atau suatu badan yang memiliki proyek pembangunan.
Pemakai / User adalah perorangan, kelompok orang atau badan usaha yang memakai dan menggunakan fasilitas bangunan.
Pengelola Proyek adalah Arsitek / Ahli atau sekelompok Arsitek / Ahli atas nama perorangan atau badan usaha yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa untuk mengelola jalannya suatu proses pembangunan/ lingkungan binaan.
Arsitek Lapangan / Owner’s Architect adalah Arsitek yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa atas nama dan membantu Pengguna Jasa untuk melakukan tugas-tugas pengawasan jalannya proses pelaksanaan konstruksi sehari-hari. Penunjukan Arsitek Lapangan wajib dilakukan sesuai dengan persyaratan yang direkomendasikan oleh Arsitek Perencana Perancang.
Pengawas dan Staf Pengawas adalah perorangan, kelompok orang atau badan usaha yang mendapat tugas untuk mengawasi jalannya proses pelaksanaan konstruksi, dapat ditunjuk dan berindak atas nama Pengguna Jasa dalam tugas Pengawasan Terpadu dan atau Manajemen Konstruksi.
Pelaksana Konstruksi adalah perorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli dan mampu melakukan pekerjaan pelaksanaan konstruksi yang berdasarkan dokumen perencanaan perancangan.
Sub Pelaksana Konstruksi adalah perorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli dan mampu untuk melakukan pekerjaan spesialisasi dalam bidang khusus / tertentu pembangunan konstruksi serta mendapatkan tugas dari atau dibawah koordinasi Pelaksana Konstruksi.
Pemasok / Supplier adalah perorangan atau badan usaha yang memasok barang-barang / material / peralatan atau perlengkapan bangunan yang dibutuhkan dalam proses pelaksanaan konstruksi.
Hubungan Kerja adalah suatu hubungan yang terjalin akibat adanya penugasan dan kesepakatan antara dua pihak. Suatu hubungan kerja terjadi sejak adanya suatu penugasan dari pihak kesatu atau Pengguna Jasa kepada pihak kedua atau Penyedia Jasa / Arsitek yang dituangkan dalam Surat Penugasan/ Perintah Kerja secara lisan ataupun secara tertulis.
Perjanjian Kerja adalah suatu ikatan hubungan kerja secara tertulis yang mempunyai kekuatan hukum antara pihak Pengguna Jasa dan Arsitek yang menjalin hubungan kerja, dimana didalamnya diterangkan dengan jelas dan tegas sekurang-kurangnya tentang lingkup pekerjaan atau tugas dan uraiannya, serta penetapan batasan waktu dan anggaran, serta Imbalan Jasa maupun biaya penggantian serta tata cara pembayarannya, yang sesuai dan mangacu serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Konstruksi dan atau mengikuti ketentuan Standar Perjanjian Kerja Konstruksi untuk jasa Perencanaan-Perancangan yang diterbitkan oleh IAI.
Imbalan Jasa adalah imbalan atas layanan jasa keahlian atau tugas profesional yang telah dilakukan Arsitek / Ahli, dalam bentuk uang atau bentuk lain yang setara sesuai dengan jasa/ tugas yang diembannya dan kesepakatan bersama. Kecuali disepakati lain maka besar Imbalan Jasa tersebut mengikuti ketentuan yang direkomendasikan oleh IAI.
Biaya Langsung Personil / Remuneration adalah standar tarif imbalan jasa arsitek/ tenaga ahli per-satuan waktu, jam/hari/bulan, berdasarkan kualifikasi Arsitek atau Ahli.
Biaya Langsung Non Personil / Reimbursable Cost adalah biaya yang wajib diganti/dibayar oleh Pengguna Jasa atas biaya-biaya yang tidak termasuk dalam Imbalan Jasa Arsitek, meliputi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Arsitek / Tenaga Ahli bagi kegiatan-kegiatan yang ditetapkan sehubungan dengan tugas Arsitek / Ahli.
Biaya Lumpsum merupakan biaya menyeluruh dan pasti berdasarkan penjumlahan seluruh unsur biaya, upah pekerjaan dan bahan.
Standar kinerja / performance adalah persyaratan minimal hasil karya layanan jasa yang wajib dicapai dan dipenuhi.
Standar Imbalan Jasa adalah jumlah minimal imbalan jasa yang wajib dibayar oleh pengguna jasa atas layanan jasa yang dihasilkan oleh penyedia jasa sesuai standar kinerja.
Pemugaran adalah semua jenis kegiatan yang tertuju pada Pelestarian sebuah lingkungan atau benda yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai obyek cagar-budaya melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Preservasi, adalah kegiatan merawat suatu lingkungan atau benda cagar-budaya agar tetap dalam kondisi yang sama dengan saat ketika ditemukan.
Konservasi, adalah kegiatan mengamankan suatu lingkungan atau benda cagar-budaya dari segala bentuk gangguan yang berpotensi menggagalkan kegiatan Preservasi.
Restorasi, adalah kegiatan mengembalikan suatu lingkungan atau benda cagar-budaya ke kondisi awalnya secara lengkap dan utuh untuk pemakaian yang sama seperti semula.
Renovasi, adalah kegiatan membangun-kembali suatu lingkungan atau benda cagar-budaya ke kondisi yang menyerupai awalnya untuk pemakaian yang berbeda dari semula.
Revitalisasi, adalah kegiatan memodifikasi suatu lingkungan atau benda cagar-budaya untuk pemakaian baru.
Gentrifikasi, adalah kegiatan menghidupkan-kembali kegiatan di suatu lingkungan yang telah ditinggalkan penghuninya.
Rehabilitasi, adalah kegiatan menghidupjan-kembali kegiatan asli di suatu lingkungan yang telah ditinggalkan penghuninya.
Rekonstruksi, adalah kegiatan membangun-kembali suatu lingkungan atau benda cagar-budaya yang sebagian besar telah hancur tidak berbentuk lagi
Asuransi adalah segala macam asuransi yang diperlukan untuk menutup risiko kegagalan bangunan yang diakibatkan kesalahan rencana-rancangan yang dibuat arsitek sebagai perencana perancang bangunan,seperti antara lain : indemnity proffesional liability insurance dan lain-lainnya.
Punya ide ide dan pemikiran membangun mengenai profesi arsitektur, share pengalaman anda bersama kami di www.lingkarwarna.com melalui email: Acanklee@gmail.com atau lsc09@yahoo.co.id , ada ribuan pengunjung tiap harinya yang mengakses website ini. Berhenti mengeluh dan mari jadi bagian dari perubahan melalui tulisan tulisan positif mengenai profesi arsitek. Bravo Arsitektur!!!
Punya ide ide dan pemikiran membangun mengenai profesi arsitektur, share pengalaman anda bersama kami di www.lingkarwarna.com melalui email: Acanklee@gmail.com atau lsc09@yahoo.co.id , ada ribuan pengunjung tiap harinya yang mengakses website ini. Berhenti mengeluh dan mari jadi bagian dari perubahan melalui tulisan tulisan positif mengenai profesi arsitek. Bravo Arsitektur!!!
Jika anda menyenangi artikel artikel kami, donasikan sedikit waktu like FP kami di bawah ini, dan share artikel kami. setiap sharing dari anda adalah semangat buat kami. Semoga bermanfaat!!!!
sumber: Pedoman Hubungan Kerja IAI