15 maret 2016
Sekian Tulisan saya, semoga bermanfaat
Maaf banyak kekurangan, saya menanti saran dan kritik serta tambahan
Wassalam....Jumardi daeng bate (15/03/2016)
HP.082347321989 / Email. berkatdoaibu_99@yahoo.com
Berbagai inspirasi desain dari pallet bekas
Membangun portofolio desain arsitektur
Desain inspiratif dari bronjong batu
Prinsip prinsip desain warna
Desain furniture inspiratif dari kardus bekas
Desain masjid mungil minimalis
SIPTB
Perumahan modern minimalis di kota makassar
Perumahan modern minimalis di gowa sulawesi selatan
foto: Jumardi Daeng Bate |
1. Pastikan dulu Uang anda ada...He he he "Bercanda ji"
2.
Luruskan dulu Niat, jgn sampai bengkok...Maksud sy sebelum anda membeli
Tanah tersebut bicarakan dulu dengan diri anda, keluarga, atau Tuhan
(Ber_Do'a maksudku). Minta petunjuk bahwa anda akan membeli tanah INI,
Terletak di SINI, dengan harga SEGINI, dan Nanti BEGINI...peluang
Investasinya Begini
3. Awas PENIPU...Kenali / cari tahu dengan tepat
Penjual, baik pribadi atau Perusahaan. Banyaklah BERTANYA Karena itu
“GRATIS”, jangan Sok tak butuh orang lain. Kumpulan informasi awal
tentang Barang yang akan anda BELI dan Tentang penjualnya.
4. Survey
Langsung Lokasi atau Minta orang yang anda percaya...Untuk memastikan
Semua seperti Lebar Jalan didepan Tanah (Akses), Batas Tanah, Kontur
Tanah, Tanaman di dalamnya, Lingkungan di sekitarnya, dan yang
Terpenting Legalitas Tanah / Kelengkapan surat-surat Tanah.
5.
Kelengkapan Tanah yang sudah bersertifikat meliputi, Sertifikat Hak
Milik, (Surat Kuasa atau Akta Jual beli,Akta Hibah, atau Akta Lainnya),
dan PBB
6.Kelengkapan Tanah yang belum bersertifikat meliputi, Rinci
/ Girik atau SK Pemerintah, surat keterangan batas-batas, surat
keterangan tidak sengketa, PBB, dan banyak lagi....
7. Soal Harga
itu Relatif meskipun ada Nilai jual yang sudah di tentukan oleh
pemerintah . Harga Tanah bisa tinggi bila fungsinya banyak dibutuhkan
orang. harga Tanah di kota Jakarta Misalnya bisa Rp27ribu permeter bila
pemilik mau jual segitu, atau Tanah di hutan bisa 1 Milyar permeter bila
pemilik mau jual segitu....he he he bercanda. Harga Tanah juga bisa
sangat Miring bila pemilik terdesak Butuh Uang, seperti Mau membayar
hutang, Biaya berobat karena sakit, dan ribuan alasan lainnya.
8.
Soal Harga Lagi, berbicara tanah biasanya itu diJual Keseluruhan atau di
petak-petak (KAVLING). Harga yang dijual KAVLING akan lebih tinggi dari
pada yang dijual keseluruhan...Kenapa bisa ??? bisa Sekali, karena
Kavling membutuhkan pengorbanan seperti, Akses Jalan, Batas Kavling, dan
fasilitas lainnya.
9. Jangan Mudah mengambil keputusan bila anda
masih ragu, Mintalah waktu kepada pemilik barang untuk anda
mempertimbangkan keputusan tersebut, Bisa juga anda memberikan tanda
jadi agar barang yang anda inginkan tidak diambil orang lain sebelum
anda memutuskan.
10. Traksaksi Jual-Beli Tanah Tidak terlepas dari
Hukum dan Aturan...olehnya paling Mantap kalau anda banyak berkonsultasi
pada orang yang paham Hukum dan memiliki posisi/kapasitas yang tepat
terkait urusan anda. saran saya banyaklah bertanya kepada Notaris/PPAT
dan pemerintah setempat (Kepala Desa/Lurah, Camat, dll).
Brick-B Rumah bongkar pasang
Ketahui beberapa hal berikut ini sebelum merencanakan sebuah perumahan
Bagaimana jadinya jika desain arsitektur di desain khusus untuk orang "tuli". Inspiraif!!!
Yu sing "Jakarta hanya untuk orang kaya"
Hutan apung "bobbing forest"
Brick-B Rumah bongkar pasang
Ketahui beberapa hal berikut ini sebelum merencanakan sebuah perumahan
Bagaimana jadinya jika desain arsitektur di desain khusus untuk orang "tuli". Inspiraif!!!
Yu sing "Jakarta hanya untuk orang kaya"
Hutan apung "bobbing forest"
11.
PERJELAS semua diawal untuk mencegah ketidakjelasn di Akhir. Pastikan
harga termasuk apa saja dan harga belum termasuk apa saja. Ada beberapa
yang perlu anda perhatikan Seperti Kwitansi, Pembuatan Akta Jual beli,
Pajak penjual-Pajak pembeli, Pembuatan Sertifikat, Pembuatan PBB. Semua
itu bisa dibayar masing-masing sesuai aturan, atau semua biaya
dibebankan kepada penjual atau sebaliknya bisa juga semua biaya
dibebankan ke pembeli...intinya tergantung Kesepakatan.
12.
PERJELAS juga apakah Tanah yang akan anda beli berada di lokasi yang
peruntukannya sesuai rencana pemerintah terkait. Misalnya Tanah yang
anda beli untuk dibanguni Rumah, maka pastikan apakah Kedepan IMB (izin
mendirikan bangunan) bisa terbit di berikan pemerintah, dll.
13.
Syarat Penjual Meliputi, Memiliki kekuatan hukum untuk menjual, KK, KTP
suami istri, Akta Nikah atau Akta Cerai. Syarat Pembeli Cukup Punya KTP
dan UANG....he he he
14. Yang terpenting juga baik anda Penjual
atau pembeli adalah Dokumentasi sebagai bukti-bukti dikemudain hari.
baiknya Merekam atau Foto barang yang akan anda Jual atau beli serta
saat melakukan pembicaraan serta Dokumentasi saat Tranksaksi. ini sangat
penting.
15. Bila sudah ada kesepakatan, Penjual dan pembeli
kemudian menghadap PPAT (Pejabat pembuat Akta Tanah) untuk melakukan
Traksaksi pembayaran atau memperlihatkan Bukti traksaksi pembayaran
dihadapan PPAT dan selanjutnya PPAT membuatkan Akta Jual Beli /
Peralihan Hak. Surat Akta Jual-Beli hanya bisa dibuat oleh PPAT yaitu
Notaris atau pemerintah setempat (Desa/Lurah, Camat). Ingat, sebelum
menandatangi/Cap Jempol Akta Jual Beli mintalah PPAT membacakan atau
menjelaskan terkait Jual-Beli tersebut.
16. OK saya Jual - OK saya Beli...Traksaksi OK
17. Setelah Traksaksi Selesai...Jangan terburu-buru beli tiket untuk
terbang Menuju kesibukan. Anda beli Tanah mau Aman dan Mau untung. bila
Tanah yang anda beli Batasnya masih patok, Maka saya saran segera
Pondasi, kalau ada biaya Beri pagar tembok sekalian...Minimal anda pagar
Kawat keliling. Bila Tanah yang anda beli belum bersertifikat maka Urus
dari awal sertifikatnya atau kelengkapan lainnya, bila belum ada biaya
usahakan menabung untuk itu dulu. Kumpulkan Dokumen Tanah anda beserta
kelengkapannya termasuk bukti Foto-Foto ditempat yang aman dan mudah
anda Ingat.
Semua itu dilakukan untuk Menghindari KERUGIAN,
Menghindari pergeseran Batas, Menghindari Orang lain mengklaim/Mengakui
Tanah anda, Menghindari Masalah sengketa / Persilisihan, Menghindari
biaya yang lebih mahal dikemudian hari. Semua itu dilakukan Juga Agar
anda Untung, Agar anda mudah menjual Tanah kerana batasnya sudah jelas
dan Legalitasnya lengkap, Agar ahli waris anda tidak bingung mencari
tanah tersebut bila anda Mati tiba-tiba (Maaf ini kenyataan...he he he).
Pejual Tanah tersebut tidak selamanya Hidup, kalau Mati tiba-tiba
dan anda belum memperjelas batas dan melengkapi dokumen tanah...anda
Nanti repot sendiri.
Anda bisa RUGI membeli Tanah....Kenapa bisa ?
Bisa ajha kalau Tanah yg anda beli Tidak Sah Milik Penjual, Kalau
batasnya tidak Jelas, Kalau Tanahnya tidak punya Akses Jalan, Kalau di
Gusur karena tidak sesuai perencanaan pemerintah...Kalau di Ganti rugi,
tetap Rugi (maklum pemerintah biasa Ganti rugi, Harusnya ganti Untung)
he he he.
Tulisan ini saya buat berdasarkan pengalaman pribadi dalam mengurus Tanah sejak tahun 2012 sampai sekarang.
Sekian Tulisan saya, semoga bermanfaat
Maaf banyak kekurangan, saya menanti saran dan kritik serta tambahan
Wassalam....Jumardi daeng bate (15/03/2016)
HP.082347321989 / Email. berkatdoaibu_99@yahoo.com
Berbagai inspirasi desain dari pallet bekas
Membangun portofolio desain arsitektur
Desain inspiratif dari bronjong batu
Prinsip prinsip desain warna
Desain furniture inspiratif dari kardus bekas
Desain masjid mungil minimalis
SIPTB
Perumahan modern minimalis di kota makassar
Perumahan modern minimalis di gowa sulawesi selatan