LINGKAR WARNA: Tahap demi tahap mendirikan biro arsitek ber badan hukum, CV ( comanditaire venotschap /persekutuan komanditer ) Tahap demi tahap mendirikan biro arsitek ber badan hukum, CV ( comanditaire venotschap /persekutuan komanditer ) ~ LINGKAR WARNA -->

Thursday, September 24, 2015

24 september 2015

Tahap demi tahap mendirikan biro arsitek

Tahap demi tahap mendirikan biro arsitek
ilustrasi biro arsitek perencana makassar

Ada baiknya sebelum kita ke pembahasan inti, rekan sekalian menyimak beberapa hal berikut ini, berdasarkan sumber projeknya maka biro arsitek di bagi menjadi tiga

1. Biro arsitek dengan sumber projek pemerintah

Memiliki badan hukum baik berupa CV  ataupun yang lainnya adalah kemestian bagi projek pemerintah, ini di karenakan ada regulasi yang ketat mengatur mengenai hal tersebut. Memiliki badan hukum saja tentu tidak serta merta dapat langsung mengerjakan projek pemerintah, setelah berbadan hukum ( dengan dokumen yang lengkap ) biro atau perusahaan juga harus telah terdaftar dalam data base LPSE ( Layanan pengadaan secara elektronik ) agar dapat mengikuti tender projek.

Apakah tanpa badan hukum kita masih dapat mengerjakan projek pemerintah?? jawabannya peluang untuk mengerjakan secara langsung secara pribadi belum pernah saya temukan, adapun terlibat secara tidak langsung dalam projek pemerintah itu bisa bisa saja, bisa sebagai pekerja freelance yang terikat kontrak dengan biro pemenang tender projek misalnya, dan dengan cara lainnya. Namun perlu di pahami bahwa terlibat secara pribadi tidak cukup menguntungkan untuk proyeksi jangka panjang bagi seorang arsitek, dan kami tetap mendorong untuk memiliki biro berbadan hukum. Pada kondisi biro anda belum terdaftar LPSE anda bisa mengajukan kontrak konsultan pendamping kepada pemenang tender, kontrak ini anda dapat gunakan untuk pengajuan registrasi LPSE sebagai pengalaman perusahaan atau biro anda.

2. Biro arsitek dengan sumber projek swasta

Projek swasta biasanya lebih fleksibel, ini dikarenakan owner jarang sekali mengkriteriakan adanya dokumen perusahaan untuk pengerjaan projeknya, dan lebih cenderung melihat kepada portofolio hasil kerja indifidu atau biro (tanpa badan hukum). Kedengarannya cukup memudahkan dan bisa menjadi pilihan, tetapi hal yang ingin kita share kepada rekan sekalian juga adalah pada kondisi ini, kami tetap mendorong biro arsitek agar tetap berbadan hukum, loh mengapa demikian? Biasanya hal ini di manfaatkan oleh perusahaan pengguna jasa untuk menekan nilai kontrak pekerjaan dengan berbagai embel embel, dan kondisi ini juga memiliki proyeksi yang buruk bagi indifidu atau biro (tanpa badan hukum). Kontrak dengan biro berbadan hukum juga lebih kokoh di banding dengan perorangan dan tentu ini menguntungkan bagi sebuah biro.

3. Biro arsitek dengan sumber projek swasta dan pemerintah

Adapun pembahasan mengenai biro dengan sumber projek swasta dan pemerintah adalah dapat disimpulkan dari penggabungan kedua poin pembahasan diatas, dimana poinnya adalah pentingnya sebuah biro/freelancer harus telah mempertimbangkan untuk berbadan hukum. 

Baiklah berikutnya pembahasan inti kita sesuai dengan judul artikel di atas, lansung saja tahap demi tahap mendirikan biro arsitek berbadan hukum.






tahap 1. Membuat akta perusahaan, Mendaftarkan perusahaan di notaris, caranya gimana??? yah langsung aja ke notaris!! Pada tahap ini persiapkan nama perusahaan, alamat perusahaan, KTP pemilik perusahaan dan selebihnya biar notaris yang bekerja, eits jangan lupa persiapkan uang 400-600 ribu rupiah untuk biaya akta ( pendirian CV )

catatan: pastikan lingkup pekerjaan pada akta tidak meluber kemana mana, pastikan  memiliki lingkup yang spesifik misalnya, konsultan perencana, desain interior dan landsekap. Ini untuk mengantisipasi di tolaknya akta pada pengurusan SBU (Sertifikasi Badan Usaha)

tahap 2.  Legalisir akta, legalisir akta agak sedikit ribet, di karenakan dokumen yang dibutuhkan untuk legalisir akta membutuhkan beberapa dokumen lagi, antara lain yaitu rekomendasi kelurahan, rekomendasi kecamatan dan kartu NPWP. Tempat legalisir di kantor pengadilan setempat dan untuk lebih jelasnya lagi langsung aja ke TKP (mungkin berbeda setiap daerah). Untuk biaya sekitar 100-200 ribu rupiah

catatan: pembutan rekomendasi juga membutuhkan biaya sekitar 300-400 ribu rupiah untuk keduanya, adapun NPWP itu gratis.

tahap 3. Membuat SITU (Surat izin tempat usaha) dan  SIUP (Surat izin usaha perdagangan), dokumen yang dibutuhkan adalah seluruh dokumen Pada tahap 1 dan 2 di tambah dengan sertifikat tanah lokasi kantor atau IMB bangunan kantor, lokasi pengurusan pada badan perizinan daerah ( bisa terjadi perbedaan nama badan setiap daerah ) dan biaya yang dibutuhkan 1-2 juta rupiah.

tahap 4. Pengurusan SBU ( sertifikat badan usaha ) pada asosiasi badan usaha. Ada banyak asosiasi badan usaha yang berkenaan dengan konsultan atau biro arsitektur pada saat ini diantara yang paling terkenal adalah INKINDO. Biaya sekitar 10-15 juta rupiah tergantung asosiasinya dan untuk informasi lebih lanjut bisa langsung saja ke TKP.

catatan: Sertifikasi keahlian adalah bagian tidak terpisahkan dalam pendirian biro arsitektur berbadan hukum, untuk arsitek sertifikasi keahlian yang terbaik di keluarkan oleh IAI, keahlian interior oleh HDII, keahlian landsekap oleh IALI, perencana kota oleh IAP dan lain sebagainya


Punya ide ide dan pemikiran membangun mengenai profesi arsitektur, share pengalaman anda bersama kami di www.lingkarwarna.com melalui email: Acanklee@gmail.com atau lsc09@yahoo.co.id , ada ribuan pengunjung tiap harinya yang mengakses website ini. Berhenti mengeluh dan mari jadi bagian dari perubahan melalui tulisan tulisan positif mengenai profesi arsitek. Bravo Arsitektur!!!

demikianlah pembahasan kali ini semoga bermanfaat. (cnk)




Author

My photo
Ali Said, ST
ali said adalah lulusan arsitektur universitas hasanuddin tahun 2010, sehari hari bekerja sebagai profesional arsitek, lebih khusus mendesain rumah dan perumahan, di sela sela kesibukannya juga aktif menulis sebagai blogger desain dan arsitektur

Daftar Isi

Lingkar Media. Powered by Blogger.

Popular Posts 7 days